Search This Blog

Ketika Pengusutan Kasus Terorisme Disoal karena Alquran

Liputan6.com, Jakarta - Akun Twitter Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mencuit pada Minggu (20 Mei 2018), jelang tengah hari. Ia nimbrung mengomentari isu yang sedang hangat beberapa hari terakhir.

"Kontroversi Al Quran sebagai barang bukti tindak kejahatan terorisme harus dibahas secara serius," tulisnya.

Setelah cuitan pertama, Fadli menggunggah 13 poin cuitan lain. Isinya masih bicara soal keberatannya Alquran dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi.

Fadli sempat menyinggung Pasal 39 KUHAP tentang kriteria barang yang dapat disita. Dalam Kultwit itu, ia meminta Polri berhati-hati dalam menetapkan alat bukti.

Fadli juga mengutip putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh. "Di situ Alquran dijadikan sebagai barang bukti yang disita," kata Fadli.

Polemik penggunaan Alquran sebagai bukti tindak pidana terorimse mulai bergulir Kamis (17 Mei 2018) lalu. Sebuah akun memulai petisi 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org.

Dalam penjelasan petisinya, si pembuat petisi terganggu dengan informasi yang berseliweran dalam pemberitaan media. Poin keberatannya terletak pada penyebutan Alquran sebagai barang bukti.

"Banyak sekali pemberitaan yang menyebutkan bahwa aparat menyita Alquran yang ditemukan di TKP sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. Kejadian ini telah dilakukan bertahun-tahun," tulis si pembuat petisi.

"Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan," bunyi petisi itu lagi.

Petisi yang hingga Minggu (20 Mei 2018) sore mendapat 36 ribu dukungan itu ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, MUI, dan Jaksaan Agung.

Majelis Ulama Indonesia pun turut berkomentar. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin punya pandangan senada dengan isi petisi.

Ia menolak kitab suci Alquran dijadikan barang bukti dalam kasus terorisme. Din pun sepakat dan mendukung petisi penolakan Alquran dijadikan sebagai barang bukti oleh kepolisian.

"Ya sebaiknya janganlah (Alquran jadi barang bukti). Saya setuju Alquran jangan jadi bahan bukti, saya setuju," kata Din di Jakarta, Sabtu (19 Mei 2018).

Menurut Din, Alquran merupakan kitab suci umat muslim yang dijadikan sebagai pedoman dalam beragama dan berkehidupan. Sehingga, kata dia, sebaiknya tidak digunakan untuk barang bukti kasus terorisme.

"Itu kitab suci yang seyogyanya sudah ada di rumah seorang muslim," ucap Din.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3532285/ketika-pengusutan-kasus-terorisme-disoal-karena-alquran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketika Pengusutan Kasus Terorisme Disoal karena Alquran"

Post a Comment

Powered by Blogger.